Setengah Tahun Berlalu, DPRD Kukar Desak Pemkab Buka 50 Persen Kegiatan DPA
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Setengah tahun anggaran 2026 telah berjalan, namun masih banyak kegiatan pemerintah daerah yang belum dibuka untuk dilaksanakan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar segera membuka sedikitnya 50 persen kegiatan yang telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar pembangunan dan perputaran ekonomi daerah tidak melambat.
Di tengah harapan masyarakat terhadap percepatan pembangunan, DPRD menilai pelaksanaan program yang telah direncanakan dalam APBD seharusnya mulai bergerak lebih masif.
Selain berkaitan dengan target pembangunan, kegiatan pemerintah juga dinilai memiliki peran penting dalam menjaga aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai sektor.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan DPA merupakan bagian dari penjabaran APBD yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah.
Karena itu, pelaksanaannya harus menjadi prioritas dan tidak lagi mengalami penundaan memasuki semester kedua tahun anggaran.
“Sekarang sudah enam bulan berjalan. Tidak boleh lagi ada pelanggaran terhadap perda karena DPA itu bagian dari penjabaran APBD yang sudah ditetapkan dan harus segera dilaksanakan,” ujarnya saat di temui di gedung serbaguna DPRD Kukar, Tenggarong pada Senin (8/6/2026).
Menurut Ahmad Yani, perencanaan anggaran daerah telah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Oleh sebab itu, ia menilai seluruh perangkat daerah semestinya dapat menjalankan program sesuai tahapan yang telah direncanakan.
“Kalau perencanaannya sudah dibuat berdasarkan kebutuhan dan aturan yang berlaku, maka tidak ada alasan untuk menahan pelaksanaannya terlalu lama,” kata dia.
Ia juga menyoroti alasan keterlambatan dana transfer yang kerap menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan program.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki berbagai instrumen dan jaminan yang dapat digunakan untuk memastikan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal.
“Yang diperlukan sekarang adalah konsistensi menjalankan apa yang sudah direncanakan. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru tertahan karena alasan yang tidak memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tertundanya pelaksanaan kegiatan pemerintah akan berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi daerah.
Sebab, banyak pelaku usaha maupun masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada berbagai program dan kegiatan pemerintah.
“Ketika kegiatan pemerintah tertunda, dampaknya bukan hanya pada target pembangunan, tetapi juga terhadap masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada program-program tersebut,” ucapnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Kukar telah menyampaikan surat kepada Pemkab Kukar agar minimal 50 persen kegiatan yang telah tercantum dalam DPA segera dibuka.
Langkah tersebut merupakan hasil pembahasan bersama yang mendapat dukungan seluruh fraksi di DPRD.
“Yang kami dorong bukan sekadar membuka kegiatan, tetapi memastikan roda pembangunan dan ekonomi daerah tetap bergerak,” kata dia.
Menurut Ahmad Yani, pembukaan minimal separuh kegiatan yang telah dianggarkan menjadi langkah penting untuk menjaga momentum pembangunan di Kukar.
Dengan demikian, lanjutnya, manfaat anggaran yang telah dialokasikan dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
“Karena itu kami meminta minimal 50 persen kegiatan yang sudah ada dalam DPA segera dibuka agar manfaat anggaran bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.
DPRD, lanjut dia, akan mencermati respons pemerintah daerah terhadap surat yang telah disampaikan tersebut dalam beberapa hari ke depan.
Pasalnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap perda APBD dan penjabaran anggaran yang telah disahkan bersama.
“Pemerintah harus menjadi pihak pertama yang patuh terhadap aturan yang sudah disepakati bersama melalui APBD dan perda,” tuturnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk membuka kegiatan yang masih tertahan sehingga target pembangunan tahun 2026 tetap dapat dicapai.
Menurutnya, konsistensi dalam menjalankan APBD menjadi kunci agar program yang telah direncanakan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
“Tidak ada dasar yang cukup untuk keluar dari ketentuan yang sudah ditetapkan. Karena itu kegiatan yang telah direncanakan harus segera dijalankan sesuai dengan yang telah disepakati,” pungkasnya. (kriz)